ppid@riau.go.id (0761) 45505

Komisi II Sebut Lahan KOPNI Sahabat Lestari Legal

  • PPID UTAMA
  • 19 November 2019
  • 846 View

PEKANBARU - Komisi II DPRD Riau, Senin (18/11) memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang terjadi antara pihak masyarakat yang tergabung dalam KOPNI (Koperasi Tani) Sahabat Tani desa Kota Garo Tapung Hilir Kampar dengan pihak PT Arara Abadi. Berdasarkan data dan keterangan dari intansi terkait, lahan yang dimiliki masyarakat adalah legal atau sah.

Hal ini diakui oleh Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung saat dikonfirmasi disela-sela rehat rapat bersama yang dilakukan di ruang Medium DPRD Riau. 

"Masalah sengketa lahan antara KOPNI Sahabat Lestari Kota Garo Tapung Hilir Kampar dengan PT Arara Abadi. Dimana sudah sekitar 20 tahun ditempati masyarakat bercocok tanam sawit," sebutnya.

Permasalahannya menurut politisi PDI-P ini, lahan dengan ukuran luas sekitar 1.500 hektar lebih itu dulunya merupakan kawasan HTI PT Arara Abadi yang sudah diserahkan pada masyarakat. Ternyata sekitar dua bulan belakangan ini akan diambil kembali oleh pihak PT Arara Abadi. 

"Sementara masyarakat sudah punya SKT atau sertifikat akan lahan tersebut," katanya juga.

Disampaikan juga oleh Dapil Kota Pekanbaru ini, mengenai SKT yang dimiliki oleh masyarakat tidak disangkal atau dibenarksn afanya oleh pihak BPN dan Pemkab Kampar. Malah disebutkan pembuatan dari SKT tersebut dengan menggunakan atau dibiayai oleh APBD Kampar. Sementara dari pihak PT Arara Abadi beralasan belum ada pelepasan.

"Jadi apa yang jadi alasan dari pihak PT Arara Abadi, kenapa harus sekarang dipermasalahkan. Kenapa tidak saat masyarakat melakukan pengurusan SKT dahulunya," tambahnya sembari mengakui bingung juga dengan apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan ini.

Di lapangan yang terjadi untuk saat ini menurut Robin, pihak PT Arara Abadi membentuk kelompok tani pula yang bercocok tanam di lahan tersebut yang mendapat pengawalan dari pihak security perusahaan.  Sehingga menjadi rentan terjadi bentrokan antara masyarakat yang ada. 

"Jadi menurut saya Kementerian terkait harus lakukan pelepasan. Karena masyarakat KOPNI sudah menjadikan lahan tersebut sumber kehidupan. Pihak PT Arara Abadi diminta juga tidak arogan. Kalau memang tidak puas dengan kejadian ini, bisa membawa ke jalur hukum," katanya juga. (MCR/Ch)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

Dr. RAHMAN HADI, M.Si

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

375

  • 109 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 78 Sedang Proses

Member PPID

461

  • 460 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store