
Pemko Pekanbaru Sampaikan Imbauan Pelaksanaan Kegiatan Malam Tahun Baru
PEKANBARU - Menjelang malam pergantian tahun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : PW.10/Setda-Tapem/923/2023 ini ditujukan kepada camat se-Kota Pekanbaru dan juga masyarakat Kota Pekanbaru.
Surat edaran tersebut terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat saat malam tahun baru 2024. masyarakat saat malam tahun baru 2024. Setidaknya ada tiga poin yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut.
"Ada sejumlah imbauan kepada masyarakat di dalam Surat Edaran tersebut," kata Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Sabtu (29/12/2023).
Dalam keterangan pembuka surat edaran tersebut, disebutkan, dalam rangka menghadapi malam pergantian tahun, tanpa mengurangi dan membatasi suasana suka cita, dipandang perlu menjaga suasana yang tetap kondusif, aman dan nyaman di Kota Pekanbaru.
Untuk itu perlu upaya bersama mengatur kegiatan masyarakat. Adapun tiga klausul imbauan Pj walikota tersebut diantaranya. Pertama melakukan koordinasi bersama forkopimcam, lurah, lembaga kemasyarakatan, organisasi kepemudaan serta seluruh tokoh masyarakat untuk bersama menciptakan suasana kondusif. Serta menjaga keselamatan seluruh warga masyarakat Kota Pekanbaru pada saat malam pergantian tahun baru.
Kedua, mendorong masyarakat untuk melaksanakan kegiatan di tingkat kecamatan, kelurahan dan lingkungan, dengan melibatkan seluruh organisasi kemasyarakatan, paguyuban dan kepemudaan sehingga tidak terjadi pemusatan kegiatan pada satu tempat, serta mensosialisasikan agar masyarakat tidak berkumpul pada satu lokasi yang menimbulkan kerumunan tanpa adanya penanggung jawab kegiatan tersebut.
Selanjutnya ketiga, bersama forkopimcam melakukan pemantauan kegiatan masyarakat serta melakukan langkah-langkah preventif terhadap kegiatan di fasilitas umum yang dilakukan tanpa ada penanggung jawab kegiatan tersebut.
"Kita imbau masyarakat untuk bisa mematuhi imbauan tersebut," tutup Masykur Tarmizi. (MC Riau/Jep)
(Mediacenter Riau/jep)