ppid@riau.go.id (0761) 45505

Maju Jadi Caleg, Satu Pegawai Pemprov Riau Mengundurkan Diri

  • PPID UTAMA
  • 04 October 2023
  • 1043 View

PEKANBARU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Riau yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau mengajukan pengunduran diri lantaran ingin maju bakal calon legislatif (Caleg).

Menyikapi hal ini Pemprov Riau menegaskan, bagi PNS maupun Tenaga Harian Lepas (THL) yang maju menjadi Caleg pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 wajib mundur. 

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi terkait PNS atau THL maju nyaleg tahun 2024, Rabu (4/10/2024). 

"PNS yang maju pemilihan legislatif wajib mundur, termasuk THL harus menyampaikan surat pengunduran diri," kata Ikhwan Ridwan. 

Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada PNS Pemprov Riau yang mengajukan surat pengunduran diri karena maju caleg. "Sekarang ada satu orang. Itu pegawai di Dinas Pendidikan Riau atas nama Hanggi  Maisya Firdaus mau maju caleg," terangnya.

Sebagai informasi, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Regulasi ini tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut ditetapkan tanggal 17 April 2023 dan diundangkan pada 18 April 2023.

Pasal 14 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menerangkan:

(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:

a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan

b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan:

(3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

(4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.

MC Riau/amn.



(Mediacenter Riau/amn)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

721

  • 286 Tersedia Setiap Saat
  • 376 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 9 Dikecualikan

Permohonan Informasi

418

  • 134 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 88 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store