ppid@riau.go.id (0761) 45505

Polisi Gagalkan Peredaran 65 Kg Sabu Untuk Pekanbaru dan Sumut

  • PPID UTAMA
  • 03 October 2023
  • 783 View

PEKANBARU - Sebanyak 65 Kg sabu gagal beredar di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara. Dua kurir yang mencoba  mengedarkan barang terlarang itu berhasil diamankan di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya. Kota Pekanbaru oleh pihak berwajib.

Hal ini terungkap, dari pernyataan Wakapolda Riau, Brigjen K Rahmadi didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian, Selasa (3/10) di Mapolresta Pekanbaru.

Kedua pelaku masing-masing SA dan A bandar sekaligus pemilik 65 Kg sabu, diamankan pada Jumat (8/9) kemaren.

Wakapolda menyampaikan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di Kota Pekanbaru. 

"Total barang bukti yang diamankan didua lokasi berbeda seberat 65 Kg," kata Wakapolda.

Kronologis keduanya diamankan, saat akan petugas melakukan pemantauan. Terlihat kedua pelaku sedang memasukkan 55 Kg sabu ke dalam 2 karung goni dan tas yang di letakkan ke dalam sebuah mobil SUV.

Saat diamankan kedua tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah SA di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

"Dari rumah SA petugas mengamankan 10 Kg sabu disimpan dalam tas di lemari kamar," kata Kasihan.

Pengakuan kedua pelaku, sabu akan diedarkan di Pekanbaru dan di wilayah Sumatera Utara.

Tersangka SA mengaku, puluhan kilogram sabu itu didapatkan dari Uncle panggilan warga binaan di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru kepada napi bernama Ahmad.

"SA ini berperan sebagai kurir, ia yang langsung menerima barang dari perairan bebas dan diangkut ke suatu tempat dan dikumpulkan," kata Wakapolda..

SA ini kata Wakapolda, juga bertindak mengantarkan barang tersebut kepada calon pembelinya.

"Kita juga akan melakukan penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyita buku rekening dari kedua tersangka," ujar Wakapolda.

Dalam kasus ini kedua tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati.

Usai pemaparan kronologis pengungkapan, wakapolda memimpin pemusnahan barang bukti sabu dengan cara dilarutkan ke dalam ember yang dicampur cairan pembersih.



(Mediacenter Riau/hb)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

721

  • 286 Tersedia Setiap Saat
  • 376 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 9 Dikecualikan

Permohonan Informasi

418

  • 134 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 88 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store