Ukuti Aturan Pemerintah Pusat Harga Swab PCR Mandiri di Riau Rp 525 Ribu
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Kesehatan Provinsi Riau, mengikuti aturan yang telah menjadi keputusan pemerintah pusat untuk menurunkan harga pemeriksaan swab PCR yang semula seharga Rp800 ribu hingga Rp950 ribu rupiah menjadi Rp525 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, menjelaskan, penurunan harga Swab PCR tersebut, untuk meningkatkan pengujian kasus COVID-19 dan bagian dari upaya memutus mata rantai penularan virus corona.
Sebagaimana yang telah diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Swab PCR dan telah ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020.
“Hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan PCR dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya,” ujar Mimi, Senin (16/8).
“Untuk pemeriksaan Swab PCR di luar Pulau Jawa dan Bali termasuk Riau, qsebesar Rp525 ribu, ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan swab PCR atas permintaan sendiri atau mandiri,” tambah Mimi.
Dijelaskan Mimi, pemeriksaan bagi masyarakat dari hasil tracing, tracking atau kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 tetap gratis, dan dibebankan biayanya kepada Pemerintah. Pembayaran hanya berlaku bagi masyarakat yang periksa mandiri atau untuk bepergian.
“Untuk kegiatan penelusuran kontak tracing, atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan swab PCR dari pemerintah, tidak berbayar alias gratis. Tapi kalau untuk pribadi mau keluar daerah dengan menggunakan penerbangan yah tidak boleh, itu pemeriksaannya berbayar,” kata Mimi.
(Mediacenter Riau/ji)